1. Patroli Laut
- Tujuan: Menjaga keamanan dan keselamatan pelayaran serta mencegah tindak kejahatan di perairan Kalimantan Tengah.
- Prosedur:
- Menyusun jadwal patroli berdasarkan area rawan pelanggaran atau kecelakaan laut.
- Menyiapkan kapal patroli lengkap dengan peralatan komunikasi dan keselamatan yang memadai.
- Melaksanakan patroli dengan memeriksa kapal yang berlayar, dokumen pelayaran, dan perlengkapan keselamatan.
- Mencatat dan melaporkan hasil patroli, serta menangani temuan pelanggaran hukum atau keadaan darurat sesuai prosedur.
2. Penanganan Insiden Laut
- Tujuan: Merespons cepat insiden atau keadaan darurat yang terjadi di perairan Kalimantan Tengah.
- Prosedur:
- Segera melaporkan insiden yang terjadi kepada pimpinan Bakamla dan instansi terkait lainnya.
- Tim SAR segera dikerahkan untuk melakukan evakuasi atau penyelamatan korban.
- Melakukan analisis insiden dan menyusun laporan rinci mengenai peristiwa tersebut untuk tindakan lebih lanjut.
3. Penegakan Hukum Maritim
- Tujuan: Menegakkan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi di laut.
- Prosedur:
- Melakukan penyelidikan terhadap aktivitas yang mencurigakan di perairan Kalimantan Tengah.
- Mengumpulkan bukti yang sah mengenai pelanggaran hukum maritim seperti penyelundupan atau perikanan ilegal.
- Berkoordinasi dengan instansi berwenang (TNI AL, Polair, KKP) untuk tindakan penegakan hukum lebih lanjut.
- Menyusun dokumen administrasi untuk keperluan penyidikan atau proses hukum.
4. Koordinasi dengan Instansi Terkait
- Tujuan: Memperkuat pengawasan dan penegakan hukum melalui kerjasama dengan instansi lain.
- Prosedur:
- Melakukan komunikasi rutin dengan TNI AL, Polair, Pemerintah Daerah, dan lembaga terkait lainnya untuk pembahasan masalah maritim.
- Menyusun jadwal rapat koordinasi untuk memantau perkembangan situasi keamanan laut.
- Menyusun laporan hasil koordinasi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penindakan.
5. Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat
- Tujuan: Meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya keselamatan pelayaran dan perlindungan laut.
- Prosedur:
- Melaksanakan program sosialisasi di pelabuhan, sekolah, dan komunitas pesisir terkait keselamatan berlayar dan pengetahuan dasar hukum maritim.
- Membuat materi edukasi berupa pamflet, poster, dan video yang dapat diakses oleh masyarakat luas.
- Menyelenggarakan pelatihan dan seminar terkait keselamatan laut secara berkala.
6. Pengawasan dan Pelaporan
- Tujuan: Menjamin bahwa seluruh operasi Bakamla Palangkaraya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
- Prosedur:
- Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan patroli dan kegiatan operasional lainnya secara berkala.
- Menyusun laporan kegiatan operasional dan laporan insiden yang terjadi selama patroli atau operasi.
- Menyampaikan laporan tersebut kepada pimpinan Bakamla dan instansi terkait untuk tindak lanjut.
7. Pengelolaan Data dan Dokumentasi
- Tujuan: Mengelola dan mendokumentasikan seluruh data operasional dengan baik.
- Prosedur:
- Menyimpan seluruh dokumen terkait pelaksanaan patroli, penanganan insiden, laporan pelanggaran hukum, dan kegiatan lainnya dengan sistem yang terorganisir.
- Memastikan bahwa data dan dokumentasi dapat diakses dengan mudah jika diperlukan oleh pihak berwenang atau sebagai bahan evaluasi.