SOP

1. Patroli Laut

  • Tujuan: Menjaga keamanan dan keselamatan pelayaran serta mencegah tindak kejahatan di perairan Kalimantan Tengah.
  • Prosedur:
    • Menyusun jadwal patroli berdasarkan area rawan pelanggaran atau kecelakaan laut.
    • Menyiapkan kapal patroli lengkap dengan peralatan komunikasi dan keselamatan yang memadai.
    • Melaksanakan patroli dengan memeriksa kapal yang berlayar, dokumen pelayaran, dan perlengkapan keselamatan.
    • Mencatat dan melaporkan hasil patroli, serta menangani temuan pelanggaran hukum atau keadaan darurat sesuai prosedur.

2. Penanganan Insiden Laut

  • Tujuan: Merespons cepat insiden atau keadaan darurat yang terjadi di perairan Kalimantan Tengah.
  • Prosedur:
    • Segera melaporkan insiden yang terjadi kepada pimpinan Bakamla dan instansi terkait lainnya.
    • Tim SAR segera dikerahkan untuk melakukan evakuasi atau penyelamatan korban.
    • Melakukan analisis insiden dan menyusun laporan rinci mengenai peristiwa tersebut untuk tindakan lebih lanjut.

3. Penegakan Hukum Maritim

  • Tujuan: Menegakkan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi di laut.
  • Prosedur:
    • Melakukan penyelidikan terhadap aktivitas yang mencurigakan di perairan Kalimantan Tengah.
    • Mengumpulkan bukti yang sah mengenai pelanggaran hukum maritim seperti penyelundupan atau perikanan ilegal.
    • Berkoordinasi dengan instansi berwenang (TNI AL, Polair, KKP) untuk tindakan penegakan hukum lebih lanjut.
    • Menyusun dokumen administrasi untuk keperluan penyidikan atau proses hukum.

4. Koordinasi dengan Instansi Terkait

  • Tujuan: Memperkuat pengawasan dan penegakan hukum melalui kerjasama dengan instansi lain.
  • Prosedur:
    • Melakukan komunikasi rutin dengan TNI AL, Polair, Pemerintah Daerah, dan lembaga terkait lainnya untuk pembahasan masalah maritim.
    • Menyusun jadwal rapat koordinasi untuk memantau perkembangan situasi keamanan laut.
    • Menyusun laporan hasil koordinasi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penindakan.

5. Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat

  • Tujuan: Meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya keselamatan pelayaran dan perlindungan laut.
  • Prosedur:
    • Melaksanakan program sosialisasi di pelabuhan, sekolah, dan komunitas pesisir terkait keselamatan berlayar dan pengetahuan dasar hukum maritim.
    • Membuat materi edukasi berupa pamflet, poster, dan video yang dapat diakses oleh masyarakat luas.
    • Menyelenggarakan pelatihan dan seminar terkait keselamatan laut secara berkala.

6. Pengawasan dan Pelaporan

  • Tujuan: Menjamin bahwa seluruh operasi Bakamla Palangkaraya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
  • Prosedur:
    • Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan patroli dan kegiatan operasional lainnya secara berkala.
    • Menyusun laporan kegiatan operasional dan laporan insiden yang terjadi selama patroli atau operasi.
    • Menyampaikan laporan tersebut kepada pimpinan Bakamla dan instansi terkait untuk tindak lanjut.

7. Pengelolaan Data dan Dokumentasi

  • Tujuan: Mengelola dan mendokumentasikan seluruh data operasional dengan baik.
  • Prosedur:
    • Menyimpan seluruh dokumen terkait pelaksanaan patroli, penanganan insiden, laporan pelanggaran hukum, dan kegiatan lainnya dengan sistem yang terorganisir.
    • Memastikan bahwa data dan dokumentasi dapat diakses dengan mudah jika diperlukan oleh pihak berwenang atau sebagai bahan evaluasi.