Bakamla Palangkaraya beroperasi di bawah berbagai peraturan dan regulasi yang mengatur kegiatan pengawasan, pengamanan, dan penegakan hukum maritim di perairan Kalimantan Tengah. Adapun regulasi yang mendasari operasional Bakamla di wilayah ini antara lain:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Undang-Undang ini memberikan dasar hukum mengenai pengelolaan sumber daya laut dan pengawasan terhadap aktivitas maritim di wilayah Indonesia, termasuk perairan Kalimantan Tengah. Bakamla memiliki tugas untuk menjaga kedaulatan dan mengelola kawasan laut yang ada di wilayah tersebut. - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Mengatur tentang keselamatan dan keamanan pelayaran di seluruh perairan Indonesia. Sebagai bagian dari pengawasan laut, Bakamla Palangkaraya bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kapal-kapal yang berlayar di perairan Kalimantan Tengah memenuhi standar keselamatan dan hukum yang berlaku. - Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Keamanan Laut
Peraturan ini menegaskan tugas dan fungsi Bakamla dalam mengelola dan memastikan keamanan laut Indonesia, termasuk mengawasi segala bentuk pelanggaran hukum maritim seperti penyelundupan dan perikanan ilegal di wilayah perairan Kalimantan Tengah. - Peraturan Bakamla Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengamanan Laut
Mengatur pedoman teknis mengenai prosedur operasional Bakamla dalam melaksanakan pengawasan dan pengamanan laut, termasuk tugas patroli, penegakan hukum, dan pengelolaan sumber daya alam laut yang berkelanjutan. - Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia tentang Keselamatan Pelayaran
Mengatur standar keselamatan untuk kegiatan pelayaran di Indonesia. Bakamla Palangkaraya bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan untuk memastikan pelayaran di wilayah Kalimantan Tengah berlangsung aman dan mematuhi standar keselamatan yang ditetapkan. - Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
Mengatur tentang pengelolaan zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia, di mana Bakamla bertanggung jawab untuk menjaga dan mengawasi kegiatan ekonomi yang berlangsung di wilayah laut yang termasuk dalam ZEE Indonesia, termasuk perairan Kalimantan Tengah. - Peraturan Daerah Kalimantan Tengah tentang Pengelolaan Sumber Daya Laut
Peraturan daerah ini mengatur tentang kebijakan pengelolaan sumber daya alam di wilayah Kalimantan Tengah, termasuk perairan dan ekosistem laut. Bakamla berperan dalam memastikan bahwa seluruh kegiatan di laut berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Peraturan Internasional (UNCLOS)
Sebagai bagian dari komitmen internasional Indonesia, Bakamla Palangkaraya juga berperan dalam memastikan bahwa kebijakan dan praktik pengelolaan laut di wilayah Kalimantan Tengah sesuai dengan ketentuan Hukum Laut Internasional, termasuk Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS).
Pelaksanaan Regulasi di Lapangan
Bakamla Palangkaraya selalu berupaya untuk menerapkan regulasi-regulasi ini dengan efektif dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Kami bekerja sama dengan berbagai lembaga negara dan daerah untuk memastikan bahwa pengawasan dan penegakan hukum maritim berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, Bakamla juga senantiasa melakukan pembaruan dan penyempurnaan prosedur operasional untuk menghadapi tantangan baru di lapangan.