Peraturan Hukum Laut sebagai Landasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan di Indonesia


Peraturan Hukum Laut sebagai Landasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan di Indonesia

Indonesia merupakan negara maritim yang kaya akan sumber daya kelautan. Namun, untuk menjaga keberlanjutan sumber daya tersebut, diperlukan peraturan hukum laut yang jelas dan tegas. Peraturan hukum laut menjadi landasan utama dalam pengelolaan sumber daya kelautan di Indonesia.

Menurut Prof. Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum laut dari Universitas Indonesia, “Peraturan hukum laut sangat penting dalam menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan. Tanpa adanya peraturan yang jelas, akan sulit untuk mengatur pemanfaatan sumber daya tersebut dengan baik.”

Salah satu peraturan hukum laut yang penting di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Dalam undang-undang tersebut, diatur mengenai pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan serta perlindungan lingkungan laut.

Selain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014, terdapat juga Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Peraturan ini mengatur tentang pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang harus dilakukan secara berkelanjutan.

Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Agus Dermawan, “Peraturan hukum laut seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 sangat penting dalam upaya menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan di Indonesia. Dengan adanya peraturan tersebut, diharapkan pemanfaatan sumber daya kelautan dapat dilakukan secara berkelanjutan dan lestari.”

Dengan adanya peraturan hukum laut yang kuat dan jelas, diharapkan pengelolaan sumber daya kelautan di Indonesia dapat dilakukan secara berkelanjutan dan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat Indonesia. Semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun dunia usaha, harus patuh terhadap peraturan hukum laut tersebut demi keberlanjutan sumber daya kelautan di Indonesia.